Tersangka Pembunuhan John Kei Segera Disidangkan Berkas penyidikan John Kei, tersangka kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI. John Kei dan barang bukti kasus itu sudah diserahkan ke Kejati pada 11 Juli 2012 lalu.
"Sudah pelimpahan tahap dua, sudah pas 11 Juli, Polda ke Kejati. Sekarang sedang persiapan untuk pelimpahan (ke pengadilan)," kata Kajati DKI Jakarta, Didiek Darmanto di Gedung Bidakara, Senin 16 Juli 2012.
Namun, Didiek menambahkan, dirinya belum mengetahui kapan John Kei akan mulai bersidang. "Ya tidak bisa diberikan karena kami melihat secara komprehensif perkembangan perkara, acuannya berkas perkara. Insya Allah minggu depan dilimpahkan (ke pengadilan)," kata dia.
Meski menangani kasus John Kei, Didiek mengaku tidak ada jaksa yang menerima teror saat menyusun dakwaan John Kei. "Nggak ada (ancaman), kondusif," kata dia.
Rancananya, John Kei akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "TKP-nya kan Jakarta Pusat," lanjut dia.
John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei , karena menurut polisi dia berusaha melarikan diri.
Masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan.
Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lamanya penyidikan juga mendapat protes dari kelompok anti John Kei yang khawatir kejaksaan takut memproses kasus ini